Verizon Gigit Jari! Mahkamah Agung AS Tolak Refund Denda Data Lokasi Rp 752 Miliar

Kabar kurang mengenakkan datang untuk raksasa telekomunikasi, Verizon. Hari ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi menolak upaya Verizon untuk mendapatkan pengembalian dana (refund) sebesar $47 juta atau setara Rp 752 miliar (dengan asumsi kurs Rp 16.000/USD) dari Komisi Komunikasi Federal (FCC).

Dalam daftar putusan yang dikeluarkan pengadilan, petisi yang diajukan Verizon ini ditolak begitu saja, tanpa penjelasan rinci. Penolakan ini sepertinya menutup rapat semua peluang bagi Verizon untuk meminta pengadilan di tingkat lebih rendah untuk meninjau kembali denda tersebut dan memerintahkan FCC agar mengembalikan uang mereka.

Bagaimana dengan AT&T dan T-Mobile? Mereka Masih Berjuang!

Meskipun Verizon sudah 'kandas', dua kompetitornya, AT&T dan T-Mobile, ternyata masih terus berjuang melawan denda serupa. Mereka berargumen bahwa tindakan menjual data lokasi perangkat sebenarnya tidak melanggar undang-undang telekomunikasi AS.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 lalu, Verizon, AT&T, dan T-Mobile didenda dengan total yang tidak main-main: $196 juta atau sekitar Rp 3,13 triliun. Denda jumbo ini dijatuhkan karena ketiganya terbukti menjual data lokasi real-time pengguna ponsel tanpa mendapatkan izin atau persetujuan dari pelanggan mereka.

Modus operandi mereka adalah menjual informasi lokasi perangkat tersebut kepada perusahaan pengumpul data (data aggregator). Nah, perusahaan-perusahaan ini kemudian menjualnya lagi ke berbagai firma atau pihak lain. Praktik inilah yang membuat mereka diganjar denda berat oleh pemerintah AS.